Mata kuliah Hk Perdata Internasional (HPI) penting dipelajari oleh mahasiswa yang akan berprofesi menjadi notaris, lawyer, hakim, staf Kedubes, dan pegawai perusahaan multi-nasional. HPI mengajarkan hukum yang mengatur hubungan keperdataan antara WNI dengan WNA. Di era globalisasi ini, hubungan keperdataan antara WNI dan WNA (baik manusia atau badan hukum) semakin sering terjadi, sehingga pengetahuan HPI wajib dimiliki oleh mereka yang berprofesi tsb di atas. Mereka akan sering menangani masalah keperdataan yang muncul antara WNI dan WNA.
Kuliah HPI akan membahas antara lain:
a. HPI yang mengatur status personal manusia dan badan hukum.
b. HPI dalam bidang hukum benda (kepemilikan dan peralihan hak kebendaan yang mengandung unsur internasional)
c. HPI dalam bidang hukum keluarga (a.l. perkawinan, perceraian, adopsi, pewarisan yang subyek hukumnya terdiri dari WNI dan WNA)
d. Doktrin renvoi, doktrin penyelundupan hukum, doktrin ketertiban umum, doktrin hak-hak yang telah diperoleh
e. HPI dalam bidang hukum perjanjian/kontrak (dimana para pihaknya atau obyek perjanjiannya mengandung unsur internasional)
f. HPI dalam bidang perbuatan melanggar hukum (tort)
g. HPI yang mengatur formalitas suatu perbuatan hukum yang mengandung unsur internasional.
h. Hukum acara perdata internasional (pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing).
Diasuh oleh:
Afifah Kusumadara, SH. LL.M. SJD. (Koordinator)
Djumikasih, SH. MH.
Ratih Dheviana Puru, SH. LL.M.
Amelia Srikusumadewi, SH. MKN.

13/12/2012 at 2:01 pm
sebelum mengambil kenotariatan sebaiknya diawali oleh hukum apa? hukum internasional /pidana/ perdata? terima kasih..
14/12/2012 at 12:04 am
Hukum Perdata. Salam.
14/03/2012 at 8:50 am
maaf ganggu..sy jimmy raga Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang…sy mau tanya…sebenarnya HPI masuk dalam rana hukum perdata atau hukum interNasional???mkci…
14/03/2012 at 11:37 pm
HPI masuk dalam ranah hukum perdata/privat.
11/01/2012 at 10:47 pm
mohon maaf sebelumx, saya numpang nanya bu…
nama : aries
alamat : :universitas madura pamekasan ketika kita bicara masalah hukum perdata internasional maka yang jelas perdata adalah hukum yang mengatur hak antara individu dengan individu lainnya. sedangkan hukum perdata lebih mengdepankan proses mediasi untuk penyelesaian masalah masalah keperdataan. lebih dominan manakah antara membawa kasus perdata tersebut ke ranah pengadilan ketimbang mendatangkan mediator?
12/01/2012 at 4:31 pm
Salam,
Untuk membawa kasus perdata ke pengadilan, arbitrase, atau menyelesaikannya melalui mediator semuanya tergantung dari kesepakatan para pihak yang terlibat dalam masalah perdata yg disengketakan. Kalau para pihak sepakat menyelesaikan sengketanya melalui mediator, ya kasus mereka harus dibawa dan diselesaikan oleh mediator. Tetapi kalau para pihak sepakat sengketanya diselesaikan di muka pengadilan atau arbitrase, maka kasus mereka harus diselesaikan di muka pengadilan atau arbitrase. Intinya, tidak ada yg satu lebih mendominasi yg lain. Semuanya harus dilakukan sesuai dg kesepakatan para pihak dalam masalah keperdataan tsb.
Demikian dari saya.
24/08/2011 at 4:51 pm
salam ibu afifah
di atas pada poin f. disebutkan beberapa doktrin, salah satunya renvoi. saya hanya tau itu doktrin penunjukan kembali, tapi jika di perkenankan saya ingin yau juga apakah ada pro dan kontra terhadap renvoi tersebut ?
maaf sebelumnya, saya saat ini sedang merintis usaha yang kebetulan lintas negara, saya merasa ini akan berhubungan dengan usaha saya nantinya jika terjadi wanprestasi atau overmach nantinya. terimakasih.
13/09/2011 at 5:29 am
Maaf baru sempat membalas karena selama 2 minggu terakhir disibukkan dg perayaan lebaran. Penjelasan tentang Pro dan Kontra tentang doktrin renvoi sangat panjang. Bapak bisa membaca sendiri pro dan kontra tsb di buku-buku teks HPI yg dijual di banyak toko buku. Yang jelas, di luar pro dan kontra, doktrin renvoi DITERIMA dalam yurisprudensi di Indonesia (contoh-contoh yurisprudensinya bisa dibaca di buku-buku teks HPI). Semoga bermanfaat.
19/04/2011 at 3:35 pm
Selamat malam Bu. Ijin saya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang ikut perkuliahan Bu Afifah Hukum Perdata Internasional (HPI), mau konfirmasi kemarin tanggal 15 April 2011 tidak bisa mengikuti Ujian Tengah Semester, dikarenakan sanak keluarga saya ada yang meninggal dan harus pulang kampung. Kalau boleh tau bisa apa tidak saya ikut ujian susulan, saya sudah ke bagian akademik Fakultas Hukum katanya suruh daftar senin tanggal 25 April 2011 untuk ikut daftar ujian susulan…?
Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, saya mengucapkan terima kasih.
20/04/2011 at 2:41 pm
Maaf, saya tidak mengenal anda karena anda tidak menuliskan nama lengkap dan NIM anda. Andapun juga tidak menyebutkan anda mahasiswa kelas paralel apa. Untuk keadilan bagi mahasiswa HPI yg lain, anda bisa mengikuti ujian susulan UTS HPI hanya apabila anda dapat membuktikan alasan anda dengan menyerahkan kepada kami, dosen HPI anda, Surat Keterangan Kematian dari sanak keluarga anda yg wafat tsb. Surat Keterangan Kematian tsb merupakan legitimasi bagi anda untuk ikut ujian susulan UTS HPI dan merupakan justifikasi bagi dosen HPI untuk memberi anda dispensasi ujian susulan. Bukti Surat Keterangan resmi ini juga kami berlakukan bagi semua mahasiswa lain yg ingin memperoleh dispensasi dalam bentuk apapun (karena sakit, karena tugas fakultas, dll).
Anda harus menyerahkan Surat Keterangan Kematian tsb ke Ibu Riana yg mewakili saya karena saya sedang berada di luar Indonesia.
20/04/2011 at 3:45 pm
Siap Bu, Sebelumnya saya minta maaf tidak menyebutkan Identitas.
Nama : Dwi Winarto
Nim : 0910113213
Pararel Kelas : Internasional (Bhs Inggris)
Nanti saya akan konfirmasi ke Bu Riana.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, saya mengucapkan terima kasih.
07/04/2011 at 2:03 am
universitas putera batam.
07/04/2011 at 2:00 am
bukunya di mana carinya ya…
07/04/2011 at 3:25 am
Kami di Malang membeli di beberapa toko buku seperti Gramedia dan Toga Mas.
15/03/2011 at 6:30 pm
minta dong referensi lain HPI
08/03/2011 at 7:39 am
saya mau memesan buku HPI bisa ndak ya, gimana caranya ya?
09/03/2011 at 12:10 pm
Maaf, kami tidak membuat buku HPI. Untuk keperluan mengajar kami menggunakan buku-buku HPI karya Prof. Sudargo Gautama dan sumber-sumber bacaan lainnya. Terima kasih.
27/02/2011 at 9:04 am
Bolehkah kirim buku hukum perdata Internasional?
27/02/2011 at 3:29 pm
Silakan langsung mengkontak Pusat Data Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk mengirim buku Saudara. Nomor telpon:0341-553898. Terima kasih.